Hampir setiap perkantoran suatu instansi pemerintahan telah menggunakan komputer. Penggunaannya mulai sekedar untuk mengolah data administrasi tata usaha, pelayanan masyarakat (public services), pengolahan dan dokumentasi data penduduk, perencanaan, statistika, pengambilan keputusan, dan lain sebagainya.
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship). Bahkan saat ini dengan adanya e-government, komputer memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan, melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk kerjasama antar pemerintah, mayarakat, dan pelaku bisnis, memperkenalkan potensi wilayah dan pariwisata, dan sebagainya.
Dimungkinkan bahwa teknologii informasi dalam masa yang akan datang akan digunakan untuk pengambilan keputusan politik, misalnya untuk pemilihan umum (E-voting) Selain itu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para eksekutif dan legislative pemerintah melalui e-mail atau elektronik forum melalui web yang dibangun pemerintah setempat.
Pengguna internet bisa mencari informasi apa saja yang dibutuhkan misalnya ; informasi berita, sekolah, buku dan perpustakaan, kencan dan perjodohan, belanja atau pembayaran on-line, chatting, memutar radio, video, musik, bermain games,saling menukar informasi dan data (mail), konsultasi dan Tanya jawab, pooling, periklanan, dan bahkan merusak komputer orang lain dari jarak jauh, pesan kamar hotel, tiket pesawat, dan sebagainya.
Penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain disebut e-government. Penggunaan hubungan ini dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
- G2C (Government to citizen), yaitu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
- G2B (Government to bussines), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pengusaha.
- G2G (Government to Government), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pemerintah.
Konsep e-government, mengacu pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintahan, misalnya dengan menggunakan jaringan internet. E-government dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan penduduk, pemerintah dengan bisnis, dan kegiatan lainnya.
Selain manfaat dalam bidang pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi juga bermanfaat dalam bidang pemerintahan antara lain seperti berikut:
- Meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat, kerena informasi dapat lebih mudah untuk diperoleh.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah dengan adanya transparansi kegiatan pemerintah.
- Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, yaitu masyarakat dapat dilayani kapan-pun dan dimana-pun, tanpa memandang jam buka kantor, dan bahkan tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan.
- Tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat melalui internet, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan dengan benar.
- Hilangnya birokrasi yang selama ini seolah-oleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah, sehingga pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Kebijakan Pemerintah di bidang TIK
- 1. SEKRETARIS DITJEN APLIKASI INFORMATIKAKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- 2. Visi TIK Presiden RI (Forum e-Indonesia Initiative ITB 2005) TIK adalah salah satu pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini yang harus mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat luas dan diharapkan menjadi sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju Tidak ada satupun bidang kehidupan bangsa ataupun sektor pembangunan nasional yang tidak memerlukan penggunaan TIK Masyarakat yang cerdas, berarti setiap komponen masyarakat akan bergerak bersama, misalnya mewujudkan gerakan siswa cerdas, gerakan desa maju, gerakan guru cerdas, gerakan pesantren cerdas, gerakan petani cerdas, gerakan aparat cerdas, gerakan nelayan pintar, dan seterusnya…
- 3. Perubahan dan Tantangan kedepan Terutama di Cyber Terutama di Real Space space Steam Digital Engine Telephone TV Computer Revolution Analog Electronics Digital Electronics Industry Information Revolution RenovationAgricultural Industrial InformationSociety Society Society 1814 1873 1920 1973 2010-2025 3
- 4. Perkembangan Cyberspace Networks & ContentsPerkembangan IPTEK di “ Akses, Network, Aplikasi dan Konten” menumbuhkan Cyberspace - Dunia Maya”
- 5. Value chain of Real and Cyber Space 1 Internet Sehat dan Aman Cyber Space Real Space 4 2 Mendorong transformasi dari real 3 space ke cyberspaceMemfasilitasi Konvergensiterbentuknya Duniajejaring dansistem Maya yangcyberspace yang semakin 5konstruktif dan membesar Peran strategis pembangunan nasionalproduktif Membawa added value dalam dunia nyata dan semakin membesar 6 Industri lokal peluang baru MDG’s dan WSIS (local content) bisnis informatika 5
- 6. Status TIKIndonesia dan dunia 6
- 7. http://www.intel.com/content/dam/www/public/us/en/images/illustrations/embedded-infographic-600-logo.jpg
- 8. PENGGUNA INTERNETINDONESIA 55Jt 1998 - 2011 500.000
- 9. Indonesian Facebook Users*) source: checkfacebook.com, semiocast.com, aworldoftweets.com (Okt 2012)
- 10. Indonesian Twitter Users # of tweets*) source: checkfacebook.com, semiocast.com, aworldoftweets.com (February 2012)
- 11. Pembangunan TIK di Indonesia 11
- 12. Kerangka Dasar Pasal 28F UUD 1945 Visi Misi Presiden RI Tentang TIK UU No. 36 Tahun 1999 UU No11 Tahun Tentang 2008 Tentang ITE Telekomunikasi UU No.14 Tahun UU No.32 Tahun 2002 KOMINFO 2008 KIP Tentang Penyiaran Undang – Undang UU No.40 Tahun 1999 No.6 Tahun 1984 Tentang Pers Tentang POS Visi dan Misi KOMINFO : Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Tentang Informasi RPJM 2009 - 2014 PP, PERMEN, dll. Perguruan Industri/ Operator Investor Pusat Riset Tinggi Vendor
- 13. DIPERLUKAN LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS Quadruple helix Pembangunan infrastruktur Pembangunan kapasitas SDM Commu Peningkatan pertumbuhan konten nity (civil Academia Mendorong peran lembaga dan society) komunitas sosial (relawan) Govern Business (indus …. etc …. ment tries) Menumbuhkan ekonomi masyarakat (goal) Sinergi seluruh pemangku kepentingan (keyword) ANT based on Etzkowitz and Leydesdorff ( 2000 , p. 112), Carayannis and 14 Campbell ( 2009 , p. 207, 2010 , p. 62) and Danilda et al. ( 2009 )
- 14. Kerjasama Dengan Pemerintah• Pemerintah provinsi dan daerahKerjasama dengan Akademisi• Sekolah, Perguruan Tinggi dan Pengajar PEMERINTAHKerjasama dengan Komunitas• RelawanTIK, Lembaga Sosial Masyarakat dan lainnya INDUSTRI KOMUNITASKerjasama dengan Bisnis• Dunia Usaha dan Industri AKADEMISI
- 15. Pembangunan infrastruktur danPeningkatkan Literasi TIK Masyarakat Massive Prototyping Piloting Deployment CAP/MCAP/Wardes GPOBA/Warmasif … PLIK/MPLIK CAP MCAP 204 unit 51 unit Wardes Desa Informasi/ 222 Radio Komunitas 76 lokasi
- 16. Terwujudnya PLIK/MPLIK Indonesia Informatif menuju masyarakat sejahtera TANTANGAN Bagaimana meningkatkan dampak positif TIK pada Kata kunci : masyarakat Inovasi dan Produktif MeningkatkanPLIK MPLIK partitipasi dan utilisasi5748 unit 1907 unit Menjaga sustainability
- 17. Kapal CAP
- 18. Monohull 18 meter, 1 x 170hp Panjang : 18 m Lebar : 4,2m Tinggi hull : 2m Mesin : 1 x 170 Hp Speed : 10 knot
- 19. MOTOR CAP
- 20. Dasar Hukum dan Kebijakan TIK 22
- 21. UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Disahkan/diundangkan tanggal 21 APRIL 2008 Berlaku untuk: setiap orang Melakukan perbuatan hukum yang diatur ITE: • tempat: di dalam atau di luar Indonesia; • akibat hukum: di dalam atau di luar Indonesia; • merugikan kepentingan Indonesia. *penjelasan psl 2 UU ITE 23
- 22. UU ITEUU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE)• mengimplementasi beberapa standar international : UNCITRAL Model Law on E-Commerce (1996) UNCITRAL Model Law on E-signature law (2001) UN Convention on use of electronic communication for international contract (2005) EU Convention on Cybercrime (Budapest 2001) Mengatur hukum materil dan hukum formil
- 23. Amanat Pembentukan PPSembilan Pasal UU No 11 tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik Mengamanatkan PembentukanPP:1) Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 Ayat 2);2) Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 Ayat 2) ;3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 Ayat 6);4) Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 Ayat 2); RPP PSTE5) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 Ayat 3);6) Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 Ayat 2);7) Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);8) Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4 ); RUU TCI9) Peran Pemerintah dalam Pemanfaatan TIK (Pasal 40). RPP tersendiri
- 24. Cakupan UU-ITE Bab I Bab V Bab VIII Ketentuan Umum Transaksi Elektronik Penyelesaian Sengketa Bab VI Bab IX Bab II Nama Domain, HKI, dan Peran Pemerintah Asas dan Tujuan Pelindungan Hak Pribadi Dan Masyarakat Bab X Bab III Bab VII Penyidikan Informasi Elektronik,Dokumen Elektronik, dan Perbuatan yangTanda Tangan Elektronik Dilarang Bab XI Ketentuan Pidana Bab IV Bab XIIPenyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Bab XIII Ketentuan dan Sistem Elektronik Ketentuan Penutup 26 Peralihan
- 25. Keamanan Informasi ( Cyber security ) 27
- 26. TUGAS DAN FUNGSI (Permen- MenKominfo No. 17/Oktober-2010) Melaksanakan perumusan & pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keamanan informasi. Bidang-bidang tugas (yang masing-masing dipimpin oleh Ka. Subdit): - Tata Kelola Keamanan Informasi - Teknologi Keamanan Informasi - Monitoring, Evaluasi,&Tanggap Darurat Keamanan Informasi - Penyidikan dan Penindakan - Budaya Keamanan Informasi 28
- 27. Ruang lingkup Keamanan dalam UU No. 11 thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektornik & RPP PSTEPasal 15 ayat (1) : Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andaldan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Pasal 10 : Pasal 17 : Pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Transaksi Sertifikasi Keandalan Elektronik Pasal 11 : Pasal 22 : Tanda Tangan Elektronik Penyelenggaraan Agen Elektronik Pasal 13 : Penyelenggara Pasal 24 : Sertifikasi Elektronik Pengelolaan Nama Domain Pasal 16 : Pasal 31 : Penyelenggaraan Tata Cara Intersepsi Sistem Elektronik Pasal 40 : Peran Pemerintah & Perlind. Data Strategis
- 28. GEMA INSAN Gerakan MasyarakatInternet Sehat dan Aman 30
- 29. A. Pendekatan TeknologiID-SIRTIIIndonesia Security Incident Response Team on Inaicta Information InfrastructurePerangkat Internet Sehat &Aman untuk Anak Indonesia DNS Nawala Community Access Warmasif Point PLIK/MPLIK
- 30. B. Pendekatan Hukum UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) • RPP Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 UU ITE) • RPP Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 UU ITE) • RPP Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 UU ITE) • RPP Transaksi Elektronik (Pasal 17 UU ITE) • RPP Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 UU ITE) • RPP eGovernment (Pasal 24 UU ITE) RUU Tata Cara Intersepsi RUU Revisi UU ITE
- 31. C. Pendekatan Socio Kultural Promosi Internet Sehat dan Aman menuju masyarakat cerdas dan produktif Sosialisasi / Workshop UU ITE, Deklarasi Gema Insan Kompetisi : INAICTA, APICTA, Lomba Blogger, Lomba e-Mading, Lomba Robot Bermitra dengan Relawan TIK dan Komunitas TIK lainnya
- 32. Deklarasi Gema Insan22 Deklarator:Kementerian Kominfo, Kementerian PP &PA, Kementerian Diknas, KementerianAgama, Pengurus Pusat Muslimat NU,KOWANI, AWARI, APJII, PGRI, KNPI,Parisada Hindu Dharma Indonesia,WALUBI, Persekutuan Gereja-Gereja diIndonesia, MUI, Yayasan Kita dan BuahHati, Pramuka, Pengurus Pusat PKK,Komisi Perlindungan Anak Indonesia, BEMUI, Dinas Informasi dan Komunitas ProvinsiMaluku dan OSIS SMA Negeri 1 Jakarta
- 33. Sosialisasi Internet Sehat Aman Pemberantasan Buta InternetDialog Interaktif Radio dan Televisi Bagi Tuna Netra Materi Publikasi INSAN Safer Internet Day 2012 Roadshow INSAN di Sekolah Seminar dan Pelatihan Blog
- 34. TERIMA KASIHdjok002@kominfo.go.id
wahh ., keren nihh ., sangat mmbantu sekali ., ijin copas mbak .,
BalasHapus